BACA KOMIK DALAM BAHASA INDONESIA TERBARU !

Rabu, 29 Februari 2012

Dasar Perlindungan Tanaman I


1.      Perlindungan tanaman meliputi segala kegiatan perlindungan terhadap kerusakan pertanaman mulai dari tanam sampai diterima konsumen.
-          Perlindungan tanaman menyangkut seluruh ilmu peranian dan peraturan hukum ditinjau dari keuntungan produsen.
-          Dalam arti luas mempelajari gangguan karena penyakit, hama, gulma tanaman, dan peganggu abiotik serta cara penanggulangannya.
-          Perlindungan tanaman bertujuan untuk mendapatkan rendemen ekonomi yang optimal dengan kerusakan lingkungan yang minimal. Tanpa kegiatan perlindungan tanaman yang teratur, produksi pangan akan terganggu.
-          Negara maju telah melaksanakan perlindungan tanaman secara intensif masih kehilangan 10% hasil panen, negara berkembang kehilangan hasil panen sampai 60%  karena kurangnya perlindungan.
2.      Gangguan, kerusakan dan kerugian.
a.       Gangguan adalah setiap perubahan pertanaman yang mengarah kepada pengurangan kuantitas dan kualitas dari hasil yang diharapkan.
Misal:
-          Monogram yang digoreskan pada kulit pohon, cabang ranting oleh hama
-          Lubang dalam daun sebagai akibat dimana serangan serangga penyakit.
-          Kurangnya pertumbuhan karena persaingan dengan gulma.
-          Kematian jerami hijauan dan pucuk tanaman karena adanya embun es
-          Kehilangan klorofil sebagai akibat keracunan limbah industri atau pestisida.
-          Kerusakan karena angin puting beliung atau kekeringan.
b.      Kerusakan adalah setiap pengurangan kuantitas dan kualitas dari hasil yang diharapkan sebagai akibat gangguan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar