1. Perlindungan
tanaman meliputi segala kegiatan perlindungan terhadap kerusakan pertanaman
mulai dari tanam sampai diterima konsumen.
-
Perlindungan tanaman menyangkut seluruh
ilmu peranian dan peraturan hukum ditinjau dari keuntungan produsen.
-
Dalam arti luas mempelajari gangguan
karena penyakit, hama, gulma tanaman, dan peganggu abiotik serta cara
penanggulangannya.
-
Perlindungan tanaman bertujuan untuk
mendapatkan rendemen ekonomi yang optimal dengan kerusakan lingkungan yang minimal.
Tanpa kegiatan perlindungan tanaman yang teratur, produksi pangan akan
terganggu.
-
Negara maju telah melaksanakan
perlindungan tanaman secara intensif masih kehilangan 10% hasil panen, negara
berkembang kehilangan hasil panen sampai 60%
karena kurangnya perlindungan.
2. Gangguan,
kerusakan dan kerugian.
a. Gangguan
adalah setiap perubahan pertanaman yang mengarah kepada pengurangan kuantitas
dan kualitas dari hasil yang diharapkan.
Misal:
-
Monogram yang digoreskan pada kulit
pohon, cabang ranting oleh hama
-
Lubang dalam daun sebagai akibat dimana
serangan serangga penyakit.
-
Kurangnya pertumbuhan karena persaingan
dengan gulma.
-
Kematian jerami hijauan dan pucuk
tanaman karena adanya embun es
-
Kehilangan klorofil sebagai akibat
keracunan limbah industri atau pestisida.
-
Kerusakan karena angin puting beliung
atau kekeringan.
b. Kerusakan
adalah setiap pengurangan kuantitas dan kualitas dari hasil yang diharapkan
sebagai akibat gangguan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar