BACA KOMIK DALAM BAHASA INDONESIA TERBARU !

Selasa, 28 Februari 2012

ISBD : MANUSIA, NILAI, MORAL, DAN HUKUM



Banyak pakar yang mengemukakan tentang pengertian nilai, lalu kemudian di sepakati bahwa pengertian nilai adalah semua yang berhubungan dengan manusia. Nilai itu penting di kemukakan oleh setiap pakar, pada dasarnya dalah upaya dalam memberikan pengertian nilai secara holistik tetapi orang lebih tertarik pada bagian yang “belum tersentuh” oleh pemikiran lain.
Pengertian nilai yang di kemukakan oleh John Dewney yakni, Value Is object Of Social Interest. Nilai dapat pula di artikan sebagai sifat atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Kemudian di jadikan sebagai landasan dalam bersikap baik disadari maupun tidak.
Nilai yang menarik manusia karena berada di luar manusia (Objek) lebih di pandang sebagai kegiatan menilai. Nilai haruslah jelas karena harus membuat individu yakin dan mengaplikasikan pada perbuatannya. Menilai dapat di artikan menimbang dan kemudian memutuskan apakah sesuatu (Objek) bernilai positif (berguna, baik, indah) atau sebaliknya bernilai negatif. Nilai memiliki polaritas dan hirarki, antara lain:
·           Nilai menampilkan diri sebagai aspek positif atau aspek negatif (sesuai polaritas)
·           Niali tersusun secara hierarkis, hierarki kepentingannya.
Notonagoro membagi hierarki nilai pokok menjadi 3 yaitu; nilai material, nilai vital, nilai kerohanian. Kemudian membagi nilai kerohanian menjadi 4, yaitu; nilai kebenaran,  nilai keindahan, nilai kebaikan moral dan nilai religius. Nilai berkaitan pula dengan cita-cita dan pertimbangan internal manusia, maka dapat di katakan bahwa nilai tidak konkret dan bersifat subyektif. Wujud lebih konkret dari nilai adalah norma. Norma di artika sebagai sesuatu yang di pakai untuk mengatur sesuatu yang lain (sebuah ukuran). Macam norma yaitu; norma keagamaan, norma kesusilaan, norma adab, dan norma hukum. Norma paling kuat adalah hukum karena di paksakan pelaksanaannya.
Nilai dan norma juga berkaitan dengan moral. Moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum di terima tentang tindakan manusia, moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Manusia yang bermoral adalah manusia yang sikap dan tingkah lakunya sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Tidak hanya nilai dan norma yang saling berkaitan, hukum dan moral lebih berkaitan erat. Kualitas hukum selalu di ukur dengan norma moral, di sisi lain moral juga membutuhkan hukum untuk melembga dalam masyarakat. Meskipun berhubungan erat hukum dan moral tetaplah berbeda. Dalam kenyataan ‘mungkin’ ada hukum yang immoral. Perbedaan hukum dan moral (K.berten):
·      Hukum lebih dikodifikasikan dari pada moralitas.
·      Hukum membatasi diri sebatas lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang.
·      Sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas.
·      Hukum di nilai berdasarkan moral yang berlaku sedangkan hukum tidak dapat berlaku sebaliknya.
Gunawan setiardja membedakan hukum dan moral:
·      Dari dasarnya; hukum: Yuridis, moral: hukum alam
·      Dari otonomi; hukum: heteronom, moral: otonom
·      Dari pelaksanaan; hukum: di paksakan, moral: kesadaran
·      Dari sanksinya; hukum: berbentuk yuridis, moral: sanksi kodrati
·      Dari tujuannya; hukum: mengatur kehidupan bernegara,  moral: mengatur kehidupan di masyarakat.
·      Dari waktu; hukum tergantung waktu dan tempat sedangkan moral tidak.
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, maka manusia dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Dalam mencapai ketertiban, diperlukan kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Hukum yang baik adalah yang sesuai dengan hukum hidup (the living law) dalam masyarakat. Dalam ilmu hukum, adagium yang terkenal berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya).
Untuk mewujudkan keteraturan manusia membentuk organisasi di kenal dengan istilah tatanan sosial. Dalam membangun dan mempertahankan tatanan sosial, manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan).
Pada umumnya hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat agar mencegah dan menjaga tiap orang menjadi hakim atas dirinya sendiri. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Ketika memilih bentuk negara hukum penyelenggaraan negara sedapat mungkin berada dalam koridor hukum.
Penegak hukum adalah kemestian dalam negara hukum. Penegak hukum juga ukuran bagi kemajuan dan kesejahteraan negara. Dalam menegakkan unsur ada 3 hal yang harus di perhatikan yaitu; kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Efekttifitas hukum ditentukan oleh 3 komponen (Friedmann):
·      Substansi hukum: Materi atau muatan hukum.
·      Aparat penegak hukum: pengawalan yg diperlukan agar hukum dapat di tegakkan.
·      Budaya Hukum: budaya hukum yang tidak berpegang pada pemikiran bahwa hukum ada tidak untuk di langgar atau sebaliknya.
Banyak pihak yang menganggap hukum di Indonesia tidak bejalan sama sekali. Pendapat tersebut hanya di soroti dari masalah korupsi saja padahal hukum dan penegak hukum bersifat luas. Hukum tidak semata-mata perundang-undangan, sehingga penegak hukum tidak saja dilakukan melalui perundang-undangan, namun juga bagaimana memberdayakan aparat dan fasilitas hukum.
Problematika mendasar hukum yang dihadapi indonesia adalah manipulasi atas fungsi hukum. Kemudian aparat hukum tidak berkualitas, penegak hukum mendapat intervensi kekuasaan, serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum smakin surut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar